Syariat adalah aspek hukum atau disebut jiga ilmu fikih atau ilmu hukum islam. Syariah adalh ilmu hukum islam yang bersifat qat’i, karena landasannya adalah dalil yang spesifik,sementara fikih adalah hukum islam yang bersifat zhanni karena dasar penetapannya adalah ijtihad. Ijtihad adalh mengerahkan kemampuan intelektual dalam upaya istinbat ahkam (pengambilan hukum dari sumbernya). Objek pembahasan ilmu fikih sangat luas yang mencakup;
1.
Fikih Ibadah
Fikih ibadah arftinya
fikih atau hukum islam yang mengatur bagaimana cara kita berhubungan, berterima
kasih dan dan berkhidmat kepada AloohSWT. Ibadah terbagi dua, yaitu ibaah
mahdhah dan ghair mahdhah. Ibadah mahdhah
adalah ibadah yang telah ditetapkan dalam AL-Quran dan As-Sunah yang meliputi
cara, tata cara, upacara dan waktu. Penyimpangan dari ketentuan Al-Quran dan
As-Sunnah disebut bid’ah. Bid’ah dalam dengan kata lain melalukan ibadah yang
tidak ada landasan Al-Quran maupun Hadits. Ibadah ghair mahdhah adalah ibadah
yang berhubungan dengan kemanusiaan, kebendaan dan interaksi antara keduanya.
Disebut juga ibadah yg tidak langsung dengan khaliq. Ibadah mahdhah antara lain
mencakup thaharah (bersuci) membersihkan najis, mandi besar, tayamum, shalat,
zakat, shaum, dan haji. Sedangkan ruang lingkup ibadah ghair mahdhah adalah
muamalah dalam arti luas.
2.
Fikih Muamalah
Fikih muamalah adalah
hokum islam yang mengatur interaksi antara sesame manusia dalam aktifitas yang
berkaitan dengan financial berupa jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam,
gadai menggadai, perbankan, asuransi, syirkah, murabahah, mudarabah, dan
lain-lain. Asas dalam muamalah adalah mubah atau boleh. Al-aslu fi al-muamalati
al-ibadah, artinya boleh sepanjang tidak ada larangan dalam Al-Quran atau
Hadits.
3.
Fikih Al-ahwal Asy-Syakhsiyyah (Hukum
Keluarga)
Ahwal asy-syakhsiyyah
disebut juga hokum keluarga. Hokum keluarga islam telah menjadi hokum positif,
yang dimaksud hokum positif adalah hukum yang dianggap legal oleh pemerintahan
yang sah karena telah diundangkan. Hukum keluarga tersebut mencakup;
·
Hukum perkawinan dengan segala
persoalannya yaitu mengenai nikah, talak, rujuk, perwalian, adopsi, isbat
an-nikah, mafqud, saksi dan yang lainnya
·
Hukum waris secara luas
·
Hukum wakaf
·
Hukum ekonomi syari’ah
Keempat aspek tersebut
menjadi kewenangan Peradilan Agama (PA) untuk menangani dan menyelesaikannya.
Jika tidak selesai di tingkat PA maka dilanjutkan ke Pengadilan Tiinggi Agama
(PTA), dan bila masih belum bias diselesaikan maka beranjak ke Mahkamah Agung
(MA) bidang Agama Islam.
4.
Fikih Siasah
Fikih siasah adalah
fikih yang mengatur masalah politik atau disebut juga system politik dalam
islam. Ada tiga pendapat tentang bagaimana hubungan agama dengan politik.
Pendapat pertama mengatakan bahwa politik adalah bagian integral dari ajaran
islam. Islam dan politik adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dari
pendapat ini maka lahirlah sistem politik yang disebut sistem politik teokrasi.
Dalam negara yang mengnut faham ini kekuasaan tertinggi ada di tangan Tuhan.
Khalifah merupakan utusan Tuhan untuk menjaga agama dan mengatur Negara dalam
upaya mewujudkan kesejahteraan bersama lahir dan batin. Khalifah tidak
bertanggungjawab terhadap rakyat tetapi bertanggungjawab terhadap Tuhan. System
politiknya disebut Khilafah.
Pendapat kedua
menyatakan bahwa agama dan politik berada dalam posisinya masing-masing. Agama
mengatur kehidupan umat manusia sebagai individu dalam hubungannya dengan
Tuhan. Sedangkan politik mengatur interaksi manusia dalam kedudukannya sebagai
warga dengan negaranya. Diantara tokoh yang berpendapat seperti ini adalah Ali
Abduraziq, seorang guru besar Al-Azhar yang dikeluarkan dari kibar ulama
Al-Azhar justru karena faham ini (sekularisme politik). Menurut Raziq, Nabi
Muhammad SAW memang diakui sebagai kepala Negara pertama bagi Madinah, tetapi
itu bukan tugas syariat. Nabi jadi kepala Negara karena tuntutan masyarakat
saat itu, karena dipandang dapat menjadi pemersatu berbagai kelompok masyarakt
dan suku-suku di Madinah saat itu. Kedudukansebagai kepala Negara bukan
perintah Tuhan, tetapi kondisi saat itu menghendaki Nabi harus tampil sebagai
pemimpin.
Pendapat ketiga menyatakan
bahwa di dalam Al-Quran tidak ada sitem politik, tetapi Al-Quran mengandung
ajaran-ajaran tentang prinsip-prinsip politik dan etika bagaimana cara
berpolitik.
Prinsip-prinsip
politik dalam Al-Quran adalah amanah,
‘adalah, al-hurriyyah, takaful al-ijtima, tasamuh dan lain-lain. Dari pendapat
inilah lahir yang disebut fikih siasah yaitu hukum hasil ijtihad para nulama
berkaitan dengan politik.
Fikih siasah terbagi
dalam dua aspek, pertama siasah dusturiyyah yaitu fikih politik yang mengatur
hukum tata Negara. Objek pembahasannya antara lain kriteria pemimpin Negara,
cara kepemimpinan Negara, bentuk Negara, baiat, syura, hak dan kewajiban warga
Negara, ahlul halli wal aqdi, wizarah dan lain-lain. Kedua, siasah dauliyyah,
yaitu hukum politik yang mengatur hubungan internasional. Objek pembahasannya
antara lain hubungan Negara islam dengan sesame Negara islam, hubungan Negara
islam dengan non-islam, warga Negara asing yang berada di Negara islam,
hubungan bilateral antara kedua Negara dan prinsip-prinsipnya, hukum perang,
gencatan senjata dan perdamaian. Ketiga siasah maliyyah, adalah hukum politik
yang mengatur keuangan Negara, sumber-sumber keuangan Negara, mengatur dan
mendistribusikan keuangan Negara, pajak, rikaz, harta qarun, zakat, wakaf, hak
milik.
5.
Fikih Jinayah
Fikih jinayah adalah
hukum islam yang mengatur tentang hukum pidana. Tindak pidana adalah melakukan
setiap perbuatan yang dilarak atau meninggalkan perbuatan yang telah ditetapkan
secara hukum islam atas keharaman dan diancamkan hukuman terhadapnya. Tindak pidana
dalam islam (jarimah,delik) ada yang hukumnya kisas (hukum mati). Jarimah yang
hukumnya kisas adalah pembunuhan. Pembunuhan terbagi tiga macam yaitu yang disengaja,
semi sengaja, dan kesalahan (ketidaksengajaan).
Kisas dilaksanakan jika
keluarga korban tidak memaafkan. Jika memaafkan maka terpidana tidak dikisas. Jika
keluarga korban meminta diyat maka terpidana dan atau keluarganya wajib
memenuhinya. Diyat adalah penyerahan seratus unta atau uang senilai seratus
unta kepada keluarga korban.
Ada juga tindak pidana
yang termasuk hudud. Hudud adalah hukuman bagi terpidana yang ketentuan
hukumnya telah jelas baik dalam Al-Qur’an ataupun Hadits. Tugas hakim, setelah
terbukti berdasarkan saksi dan atau bukti adalah memutuskan hukuman. Yang termasuk
hudud ada tujuh macam, yaitu mencuri, meminum minuman keras, zina, qazaf
(menuduh orang lain berbuat zina), muharabah (melakukan perampokan atau
mengganggu keamanan), murtad, memberontak kepada pemerintah yang sah.
Ada juga tindak pidana
atau pelanggaran-[elanggaran hukum (jarimah) yang tidak termasuk kisas juga
tidak termasuk hudud. Tindak pidana serupa ini hukumannya adalah ta’zir. Ta’zir
adalah hukuman yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan ijtihad. Ta’zir
adalah ta’dib (mendidik). Ta’zir tidak ditentukan berat ringannya. Ta’zir bias dalam
bentuk kurungan, denda financial, atau teguran.
6.
Murafa’ah
Murafa’ah adalah hukum
acara. Hukum acara bagi perdata islam dan pidana islam. Bagaimana proses
peradilan di pengadilan islam diatur dalam hukum acara islam (murafa’ah).
Yang menjadi objek
fikih murafa’ah antara lain, syarat-syarat hakim, saksi, syarat-syarat saksi,
cara memutuskan perkara di pengadilan, proses peradilan, etika hakim dan jaksa,
alat bukti, saksi, fakta-fakta, pengakuan, terpidana, hukuman dan terhukum. Asas
legalitas dalam hukum pidana bahwa “tidak ada tindak pidana dan hukuman tanpa
adanya Nash (Undang-undang).

0 komentar:
Post a Comment